I will fly trough the sky,
I will shine like the sun,
beautiful like the color over the rainbow
by: Mei Anjar Kumalasari
Kompetensi Guru Menurut UU No
14/2005 UUGD
PENDAHULUAN
Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang
dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk
membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi
untuk sukses dalam belajar.
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab
utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi
tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi
terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta
didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu
menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berfikir, bertanya,
menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah
yang berkaitan dengan kehidupannya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005
tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ditegaskan bahwa pendidik
(guru) harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif
tersebut yang menyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran menunjukkan
pada harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab
dalam pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Di negara kita, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat
mempunyai harapan yang berlebih terhadap guru. Keberhasilan atau kegagalan
sekolah sering dialamatkan kepada guru. Justifikasi masyarakat tersebut dapat
dimengerti karena guru adalah sumber daya yang aktif, sedangkan sumber
daya-sumber daya yang lain adalah pasif.
Oleh karena itu, sebaik-baiknya kurikulum, fasilitas,
sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi jika kualitas gurunya rendah maka
sulit untuk mendapatkan hasil pendidikan yang bermutu tinggi.
Oleh karena itu, kajian tentang kinerja dan kompetensi
guru masih merupakan hal penting untuk dibahas di dalam tulisan ini, yang
hasilnya dapat dijadikan sebagai dasar (legal aspect) dalam upaya perancangan
dan pengembangan kinerja dan kompetensi guru dalam pembelajaran.
KOMPETENSI GURU
- PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional
dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27),
kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui
pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar
kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan
kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini,
kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia
dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu
kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu
pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua
faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan
intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental
sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan
tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.
Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying
characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference
effective and/or superior performance in a job or situation”.
Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang
yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu
pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan,
kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian
seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan.
Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau
memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakancriterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik
atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151)
menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung
jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen
harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak.
Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik
dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas
(2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan,
keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya
masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan
layak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan
profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan
sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
B. DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
1. KOMPETENSI
PEDAGOGI
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat
dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
a. Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan:
1) merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2) merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3) merencanakan
pengelolaan kelas,
4) merencanakan
penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5) merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan
rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu
memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat
peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b. Kompetensi
Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap
pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di
tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar
sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan
atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan,
apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa
belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar
mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan
keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar,
penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan
menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan
kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan
latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan
mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4)
mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi
proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang
menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program
mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat
membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3)
menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran,
(4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran
dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7)
memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian
belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut
pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan
secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh
siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi
karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan
merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2)
menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat
peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7)
mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9)
menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan
penilaian, dan (12) menggunakan waktu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
c. Kompetensi
Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar
mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan
belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan
sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan
yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi
yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan
evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan
evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang
akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga
tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan
demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas
guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan
tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan
pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan
tingkat kesukaran, (2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3)
mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu
mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis
hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
(8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu
mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu
menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu
menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan
siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,
(14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak
lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut
hasil penilaian. Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari
indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3)
kemampuan melakukan penilaian.
2. KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan
keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas
kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan
ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara
simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia
memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi
yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi
(1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan
tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan
tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat
dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah
bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri
pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang
positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan
situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3)
kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang
mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut
diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru
tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3. KOMPETENSI
PROFESIONAL
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai
guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru
mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan
pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan
menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta
didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan
kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5)
mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar
lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7)
mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang
terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep
dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan
atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki
pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai
konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya
dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional
meliputi (1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan
kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi
perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)
mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model
pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6)
menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9)
melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi
tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13)
mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi,
(2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep
pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur
pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan
sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas,
kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan
materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3)
kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan
4. KOMPETENSI
SOSIAL
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa
siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas
merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang
Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang
agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini
termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab
sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan
kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk
mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan
datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus
memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru
yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan
saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma
yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum
memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk
meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada
tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai
guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru
memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru,
kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui
indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala
sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang
tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Moch. Idochi. (2004). Administrasi
Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung:
Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen Pengajaran
Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Harahap, Baharuddin. (1983). Supervisi
Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas
Sekolah. Jakarta: Damai Jaya.
Joni, T. Raka. (1984). Pedoman Umum Alat
Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud
Majid, Abdul. (2005). Perencanaan
Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Muhaimin (2004). Paradigma Pendidikan
Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E., (2003). Kurikulum Berbasis
Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Robbins, Stephen P., (2001), Organizational
Behavior, New Jersey: Pearson Education International.
Surya, Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran
dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya.
Sutisna, Oteng. (1993). Administrasi
Pendidikan Dasar Teoritis dan Praktis Profesional. Bandung: Angkasa
Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi Pendidikan
dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wirawan. (2002). Profesi dan Standar Evaluasi.
Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & UHAMKA Press.
Yutmini, Sri. (1992). Strategi Belajar
Mengajar. Surakarta: FKIP UNS.
http://aannurefendi.wordpress.com/2012/01/17/profesionalisme-guru-menurut-uu-no-142005/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar