Senin, 07 Oktober 2013

SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN

by: Mei Anjar Kumalasari



A.  Konsep Dasar Sentralisasi Pendidikan
Dalam manajemen pendidikan dikenal dua mekanisme pengaturan, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Sementara dalam sistem desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua sistem tersebut dalam prakteknya tidak berlaku secara ekstrem, tetapi dalam bentuk kontinum; dengan pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lokal). Hal ini juga berlaku dalam manajemen pendidikan di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUSPN 1989 bahwa pendidikan nasional diatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi). Hal tersebut cukup beralasan karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan sehingga untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan mengurangi segi-segi negatif, pengelolaan pendidikan tersebut memadukan sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah. Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
Dalam era reformasi dewasa ini, diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan distribusi kekuasaan secara vertikal. Distribusi kekuasan itu dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti: kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal ini dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan bisa muncul. Misalnya, kembali pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun sebenarnya bersebrangan dengan kebijakan pusat.
Kalau hal ini terjadi maka konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sulit dihindari. Dalam sejarah konflik kepentingan pusat dan daerah memicu terjadinya upaya-upaya pemisahan diri yang tentunya mengancam disintegrasi bangsa.
Dengan perkataan lain apabila kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak dilakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan baik, tidak mustahil otonomi tersebut dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian diperlukan cara bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada sinkronisasi dan koordinasi. Juga perlu diusahakan secara sistematis untuk membina generasi muda untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dibawah naungan NKRI. Masalah sinkronisasi dan koordinasi kebijakan pendidikan dan upaya membina generasi muda yang berorientasi memperkuat integrasi bangsa menjadi fokus dalam makalah.





B.  Kelebihan dan Kekurangan Sentralisasi Pendidikan
Indonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara berkembang. Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya baik kehidupan anak dan lingkungannya.
Konsekuensinya, posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti:
a)  Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan.
b)  Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
c)  Keseragaman pola pembudayaan masyarakat.
d)  Melemahnya kebudayaan daerah.
e)  Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.

Dengan demikian, sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, maka upaya mewujudkan pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memeliki keterampilan interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk diwujudkan.

C.  Konsep Dasar Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi di Indonesia sudah ada cukup lama, dimulai sejak tahun 1973, yaitu sejak diterbitkannya UU no. 5 tahun 1973 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonomi dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pusat dan daerah. Dan terdapat pula pada PP No. 45 tahun 1992 dan dikuatkan lagi melalui PP No. 8 tahun 1995. Menurut UU No.22, desentralisasi dikonsepsikan sebagai penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi:
a.        Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
b.       Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
c.        Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
d.       Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
e.        Mengakomodasi kepentingan politik.
f.        Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
Desentralisasi Community Based Education mengisyaratkan terjadinya perubahan kewenangan dalam pemerintah antara lain:
a.        Perubahan berkaitan dengan urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, secara otomatis menjadi tangung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pendidikan.
b.       Perubahan berkenaan dengan desentralisasi pengelolaan pendidikan. Dalam hal ini, pelimpahan wewenang dalam pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah otonom, yang menempatkan kabupaten/kota sebagai sentra desentralisasi.
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah (daerah). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat. Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat. Desentralisasi pendidikan suatu keharusan rontoknya nilai-nilai otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi yang baru mengenai kehidupan masyrakat yang lebih sejahtera ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, hak politik, dan hak asasi masyarakat (civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru yaitu masyarakat demokrasi yang mengakui akan kebebasan individu yang bertanggungjawab. Pada masa orde baru hak-hak tersebut dirampas oleh pemerintah.
Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang tersebut dan otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah. Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik. Kejadian yang terjadi berpuluh tahun telah melahirkan suatu rasa curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah. Lahirlah gerakan separtisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, desentralisasi atau otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan era reformasi. Termasuk di dalam tuntutan otonomi daerah ialah desentralisasi pendidikan nasional. Ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan yaitu pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan sosial capital, dan pengembangan daya saing bangsa.
1)   Masyarakat Demokrasi
Masyarakat demokrasi atau dalam khasanah bahasa kita namakan masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat yang antara lain mengakui hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang terbuka dimana setiap anggotanya merupakan pribadi yang bebas dan mempunyai tanggung jawab untuk membangun masyarakatnya sendiri. Pemerintah dalam masyrakat madani adalah pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat sendiri. Masyarakat demokrasi memerlukan suatu pemerintah yang bersih (good and clean governance).
2)   Pengembangan “Social Capital”
Para ahli ekonomi seperti Amartya Sen, pemenang Nobel Ekonomi tahun 1998, menekankan kepada nilai-nilai demokrasi sebagai bentuk social capital yang menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan kehidupan yang lebih manusiawi. Demokrasi sebagai social capital hanya bisa diraih dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang menghormati nilai-nilai demokrasi tersebut. Suatu proses belajar yang tidak menghargai akan kebebassan berpikir kritis tidak mungkin menghidupkan nilai-nilai demokrasi sebagai social capital suatu bangsa.
Sistem pendidikan yang sentralistik yang mematikan kemampuan berinovasi tentunya tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka. Oleh sebab itu, desentralisasi pendidikan berarti lebih mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan social capital tersebut. Ikut sertanya rakyat di dalam penyelenggaraan pendidikan dalam suatu masyarakat demokrasi berarti pula rakyat ikut membina lahirnya social capital dari suatu bangsa.
3)   Pengembangan Daya saing
Di dalam suatu masyarakat demokratis setiap anggotanya dituntut partisipasi yang optimal dalam pengembangan kehidupan pribadi dan masyarakatnya. Di dalam kehidupan bersama tersebut diperlukan kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja sama. Di dalam suatu masyarakat yang otoriter dan statis, daya saing tidak mempunyai tempat. Oleh sebab itu, masyarakat akan sangat lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dengan komando dan oleh sebab itu sikap masa bodoh dan menunggu merupakan ciri dari masyarakat otoriter.
Daya saing di dalam masyarakat bukanlah kemampuan untuk saling membunuh dan saling menyingkirkan satu dengan yang lain tetapi di dalam rangka kerjasama yang semakin lama semakin meningkat mutunya. Dunia terbuka, dunia yang telah menjadi suatu kampung global (global village) menuntut kemampuan daya saing dari setiap individu, setiap masyarakat, bahkan setiap bangsa. Eksistensi suatu masyarakat dan bangsa hanya dapat terjamin apabila dia terus-menerus memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuanya. Ada empat faktor yang menentukan tingkat daya saing seseorang atau suatu masysrakat. Faktor-fator tersebut adalah intelegensi, informasi, ide baru, dan inovasi.
Fenomena ini berpengaruh terhadap dunia pendidikan akibatnya desentralisasi pendidikan adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda lagi. Tentu saja desentralisasi pendidikan bukan berkonotasi negatif, yaitu untuk mengurangi wewenang atau intervensi pejabat atau unit pusat melainkan lebih berwawasan keunggulan. Kebijakan umum yang ditetapkan oleh pusat sering tidak efektif karena kurang mempertimbangkan keragaman dan kekhasan daerah. Disamping itu membawa dampak ketergantungan sistem pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (lokal), menghambat kreativitas, dan menciptakan budaya menunggu petunjuk dari atas. Dengan demikian desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memberdayakan peranan unit bawah atau masyarakat dalam menangani persoalan pendidikan di lapangan. Banyak persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di kebanyakan negara.
Faktor-faktor pendorong penerapan desentralisasi1 terinci sebagai berikut :
a.        Tuntutan orangtua, kelompok masyarakat, para legislator, pebisnis, dan perhimpunan guru untuk turut serta mengontrol sekolah dan menilai kualitas pendidikan.
b.       Anggapan bahwa struktur pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan partisipasi siswa bersekolah.
c.        Ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan sekolah setempat dan masyarakat yang beragam.
d.       Penampilan kinerja sekolah dinilai tidak memenuhi tuntutan baru dari masyarakat
e.        Tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan dan pendanaan.
Desentralisasi pendidikan, mencakup tiga hal, yaitu :
a.        Manajemen berbasis lokasi (site based management).
b.       Pendelegasian wewenang;
c.        Inovasi kurikulum.
Inovasi kurikulum menekankan pada pembaharuan kurikulum sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik di daerah atau sekolah. Pada kurikulum 2004 yang telah diberlakukan, pusat hanya akan menetapkan kompetensi-kompetensi lulusan dan materi-materi minimal. Daerah diberi keleluasaan untuk mengembangkan silabus (GBPP) nya yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan daerah. Pada umumnya program pendidikan yang tercermin dalam silabus sangat erat dengan program-program pembangunan daerah. Sebagai contoh, suatu daerah yang menetapkan untuk mengembangkan ekonomi daerahnya melalui bidang pertanian, implikasinya silabus IPA akan diperkaya dengan materi-materi biologi pertanian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanian. Manajemen berbasis lokasi yang merujuk ke sekolah, akan meningkatkan otonomi sekolah dan memberikan kesempatan kepada tenaga sekolah, orangtua, siswa, dan anggota masyarakat dalam pembuatan keputusan. Misi desentralisasi pendidikan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah, terciptanya infrastruktur kelembagaan yang menunjang terselengaranya sistem pendidikan yang relevan dengan tuntutan jaman, antara lain terserapnya konsep globalisasi, humanisasi, dan demokrasi dalam pendidikan.


D.  Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi Pendidikan
Dari beberapa pengalaman di negara lain, kegagalan desentralisasi di akibatkan oleh beberapa hal:
a.        Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
b.       Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
c.        Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
d.       Sumber daya manusia yang belum memadai.
e.        Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
f.        Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
g.       Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.

Berdasarkan pengalaman, pelaksanaan disentralisasi yang tidak matang juga melahirkan berbagai persoalan baru, diantaranya:
a.        Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antar daerah, antar sekolah, antar individu warga masyarakat.
b.       Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurun dari waktu sebelumnya, sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolah untuk melakukan pembaruan.
c.        Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggaran dialokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
d.       Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotensi akan menurunkan pendidikan.
e.        Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahami sepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
f.        Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam dikarenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
g.       Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.

Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan tersebut di atas, disentralisasi pendidikan dalam pelaksanaannya harus bersikap hati-hati. Ketepatan strategi yang ditempuh sangat menentukan tingkat efektifitas implementasi disentralisasi. Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk tersebut ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
a.        Adanya jaminan dan keyakinan bahwa pendidikan akan tetap berfungsi sebagai wahana pemersatu bangsa.
b.       Masa transisi benar-benar digunakan untuk menyiapkan berbagai hal yang dilakukan secara garnual dan dijadwalkan setepat mungkin.
c.        Adanya komitmen dari pemerintah daerah terhadap pendidikan, terutama dalam pendanaan pendidikan.
d.       Adanya kesiapan sumber daya manusia dan sistem manajemen yang tepat yang telah dipersiapkan dengan matang oleh daerah.
e.        Pemahaman pemerintah daerah maupun DPRD terhadap keunikan dan keberagaman sistem pengelolaan pendidikan, dimana sistem pengelolaan pendidikan tidak sama dengan pengelolaan pendidikan daerah lainnya.
f.        Adanya kesadaran dari semua pihak (pemerintah, DPRD, masyarakat) bahwa pengelolaan tenaga kependidikan di sekolah, terutama guru tidak sama dengan pengelolaan aparat birokrat lainnya.
g.       Adanya kesiapan psikologis dari pemerintah pusat dari propinsi untuk melepas kewenangannya pada pemerintah kabupaten/kota.

Selain dampak negatif tentu saja disentralisasi pendidikan juga telah membuktikan keberhasilan antara lain:
a.      Mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan social capital tersebut
b.      Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
c.      Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari oleh dan untuk masyarakat.
d.      Mampu menyelenggarakan pendidikan dengan cara menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.

*     KELEMAHANDESENTRALISASI:
a.        Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.
b.       Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya, sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolah untuk melakukan pembaruan.
c.        Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
d.       Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.
e.        Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahami sepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
f.        Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
g.       Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.

Mengapa perlu desentralisasi pendidikan?
Berbagai studi tentang desentalisasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang bersifat kompleks, dikerjakan dalam tim, mengandung unsur ketidakpastian, dan berada dalam lingkungan yang cepat berubah tidak bisa dikelola secara sentralistik. Pendidikan dan secara khusus lagi sekolah yang selama ini dikelola secara sentralistik justru menimbulkan banyak masalah. Maka sekolah yang memiliki karakteristik seperti itu harus didesentralisasikan. Salah satu model desentralisasi pendidikan adalah Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management).
Dalam bidang pendidikan, desentralisasi mengandung arti sebagai pelimpahan kekuasaan oleh pusat kepada aparat pengelolaan pendidikan yang ada didaerah baik pada tingkat provinsi maupun lokal, sebagai perpanjangan aparat pusat untuk menigkatkan efisiensi kerja dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Dalam manajemen pendidikan dasar, desentralisasi memang dapat melemahkan tumbuhnya perasaan nasional yang sehat, dapat menimbulkan rasa kedaerahaan yang berlebihan, serta akan menjurus kepada isolasi dan pertentangan. Namun, dengan pengakuan dan kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bangsa dan negara, kecenderungan separatisme dapat dikurangi dan ditekan seminimal mungkin.
Banyak pakar dan pemerhati pendidikan menyumbangkan pikirannya untuk mengkaji model MBS yang cocok dengan kondisi negeri ini. Namun jarang sekali yang menyinggung masalah isi (content) yang tak lain merupakan hakikat desentralisasi itu sendiri. Hakikat desentralisasi pendidikan adalah “apa dan kepada siapa” (what and to whom) dan bukan aturan-aturannya (regulation).
Menurut Wohlstetter dan Mohrman (1993) terdapat empat sumber daya yang harus didesentralisasikan yaitu power/authority, knowledge, information dan reward. Pertama, kekuasaan/kewenangan (power/authority) harus didesentralisasikan ke sekolah-sekolah secara langsung yaitu melalui dewan sekolah. Sedikitnya terhadap tiga bidang penting yaitu budget, personnel dan curriculum. Termasuk dalam kewenangan ini adalah menyangkut pengangkatan dan pemperhentian kepala sekolah, guru dan staff sekolah.
Kedua, pengetahuan (knowledge) juga harus didesentralisasikan sehingga sumberdaya manusia di sekolah mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi kinerja sekolah. Pengetahuan yang perlu didesentralisasikan meliputi : keterampilan yang terkait dengan pekerjaan secara langsung (job skills), keterampilan kelompok (teamwork skills) dan pengetahuan keorganisasian (organizational knowledge). Keterampilan kelompok diantaranya adalah pemecahan masalah, pengambilan keputusan dan keterampilan berkomunikasi. Termasuk dalam pengetahuan keorganisasian adalah pemahaman lingkungan dan strategi merespon perubahan.
Ketiga, hakikat lain yang harus didensentralisasikan adalah informasi (information). Pada model sentralistik informasi hanya dimiliki para pimpinan puncak, maka pada model MBS harus didistribusikan ke seluruh constituent sekolah bahkan ke seluruh stakeholder. Apa yang perlu disebarluaskan? Antara lain berupa visi, misi, strategi, sasaran dan tujuan sekolah, keuangan dan struktur biaya, isu-isu sekitar sekolah, kinerja sekolah dan para pelanggannya. Penyebaran informasi bisa secara vertikal dan horizontal baik dengan cara tatap muka maupun tulisan.
Keempat, pengaharhaan (reward) adalah hal penting lainnya yang harus didesentralisasikan. Penghargaan bisa berupa fisik maupun non-fisik yang semuanya didasarkan atas prestasi kerja. Penghargaan fisik bisa berupa pemberian hadiah seperti uang. Penghargaan non-fisik berupa kenaikan pangkat, melanjutkan pendidikan, mengikuti seminar atau konferensi dan penataran.
Dengan mendesentralisasikan empat bidang tersebut diharapkan tujuan utama MBS akan tercapai. Tujuan utama MBS tak lain adalah meningkatkan kinerja sekolah dan terutama meningkatkan kinerja belajar siswa menjadi lebih baik.
Implikasi desentralisasi manajemen pendidikan adalah kewenangan yang lebih besar diberikan kepada kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan sesuia dengan potensi dan kebutuhan daerahnya; perubahan kelembagaan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pada unit-unit kerja di daerah; kepegawaian yang menyangkut perubahan dan pemberdayaan sumber daya manusia ynag menekankan pada profesionalisme; serta perubahan anggaran-anggaran pembangunan pendidikan (DIP) yang dikelola langsung dari BKPN (Bappenas) ke kabupaten dalam bentuk block grand sehingga menhilangkan ketakutan dan pngotakkan dalam penanganan anggaran (BPPN dan Bank Dunia, 1999).
Desentralisasi pengelolaan sekolah perlu diletakkan dalam rangka mengisi kebhinekaan dalam wadah negara kesatuan yang dijiwai oleh rasa persatuan dan kesatuan bangsa; bukan berdasarkan kepentingan kelompok dan daerah secara sempit. Pelaksanaan desentralisasi dalam pengelolaan sekolah memerlukan kesiapan berbagai perangkat pendukung di daerah. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipersiapkan agar pelaksanaan desentralisasi berhasil, yaitu:
a.        pertauran perundang-undangan yang mengatur desenralisasi pendidikan dari tingkat daerah, provinsi sampai tingkat kelembagaan
b.       pembinaan kemampuan daerah
c.        pebentukan perencanaan unit yang bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan penddikan
e.        perangkat sosial, berupa kesiapan masyarakat setempat untuk menerima dan membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan desentralisasi tersebut.


B. Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi pendidikan merupakan kecendrungan yang sangat dominan di antara berbagai fenomena global. Ada pun tuntutan dan kebutuhan desentralisasi pendidikan muncul dan berkembang sebagai bagian dari agenda besar gelobal tentang demokratisasi dan desentralisasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata pemerintah yang baik.
Desentralisasi pendidikan menjadi bentuk dari penerapan neoliberalisme di satu sisi, tetapi disisi lain adalah pengurangan hak negara terhadap intervensi yang terlalu kuat dalam proses pendidikan dengan mengembalikan pada rakyat untuk lebih berperan dalam proses pendidikna.
Desentralisasi pendidikan diterapkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa dampak positif atas kebijakan desentralisasi pendidikan, meliputi:
1.                    Peningkatan mutu;
2.                    Efisien keuangan;
3.                    Efisien administrasi;
4.                    Perluasan/pemerataan.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan memrlukan the stakeholder society, yang oleh Ackerman dan Alscott sebagaimana dikutip oleh Dwiyanto, yang diformulasikan secara sederhan, yakni sebagai masyarakat yang para anggotanya mempunyai kepentingan bersama untuk membangun masyarakatnya sendiri. Terdapat lima pemain dalam the stakeholder society, yaitu:
1.                    Masyarakat lokal;
2.                    Orang tua;
3.                    Peserta didik;
4.                    Negara;
5.                    Pengelola profesional pendidik.
C. Implikasi Desentralisasi Pendidikan
Permasalah dasar pendidikan di indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedikitnya ada tiga faktor utama yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan yang merata.
1.                    Faktor pertama, kebijakan penyelenggara pendidikan nasional menggunakan pendekatan education production function atau input output analisys yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini gagal karena kurang memperhatikan proses pendidikan.
2.                    Faktor kedua penyelenggara pendidikan nasional dilakukan secara birokratif-sentralistik, sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokratis yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat.
3.                    Faktor ketiga, peranan serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan sangat minim. partisipasi masyarakat lebih banyak bersifat dukungan (dana), bukan pada proses pendidikan (pengembalian keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas ).
Hal-hal yang menguatkan bahwa pendidkan adalah sebuah “proses” sebagai mana yang di paparkan H.A.R. Tilaar bahwa dalam perspektif mikro yang dijadikan pusat perhatian adalah peserta didik dalam proses belajar mengajar. Perserta didik dalam proses belajar berkaitan dengan tujuan pendidikan, metodologi, evaluasi hasil belajar. Semua masalah tersebut termasuk dalam sistem pendidikan di sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh sistem internal, yaitu:
1.                    Pembuatan kebijakan,
2.                    Manajemen,
3.                    Service.
Selanjutnya, keseluruhan sistem tersebut didukung oleh sistem eksternal yaitu:
1.                    Budaya,
2.                    Kekuatan politik,
3.                    Kondisi ekonomi.
Kekuatan pandangan mikro adalah menempatkan peserta didik sebagai objek utama dalam menyelenggarakan pendidikan. Kelemahan pandangan mikro adalah seakan-akan proses pendidikan peserta didik akan menentukan segala-galannya atas suksesnya sistem pendidikan nasional.
Pendidikan sebagai proses dalam analisis mikro dapat dipahami dalam perspektif studi kultural. Dalam konteks ini sistem pendidikan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai suatu keseluruhan. Dalam kaitan antar negara,pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Kekuatan dalam perspektif ini adalah sistem pendidikan dapat mengubah tingkah laku seseorang dalam berpikir yang lebih terbuka dan reflektif. Peranan negara dalam perspektif ini dapat bersifat positif apabila lembaga-lembaga pendidikan mempunyai kontrol terhadap kekuasaan negara.
Dalam kaitanya dengan hal-hal di atas, menunjukan bahwa peran negara dalam pembangunan pendidikan dalam perspektif mikro dan mikro menunjukkan proses perubahan yang cukup signifikan. Sebagai diuraikan H.A.R. Tilaar tentang perubahan peran negara dalam pendidikan.
Tabel Perubahan Peran Negara dalam Pendidikan
PERANA
MASA LALU
SEKARANG dan MASA DEPAN
Pemerataan Pendidikan
Birorientasi target
Birorientasi Kualitas
Kualitas
Dicapai melalui evaluasi dan standarisasi semua melalui ujian terpusat dan kurikulum baku yang bersifat nasional.
Sebagai prioritas utama yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
proses
Tidak dipentingkan; yang penting ialah tercapainya target kuantitatif
Sangat penting karena yang dipentingkan ialah perubahan tingkah laku dan “outcome” pendidikan
Metodologi
Indoktrinasi
Dialogis
Manajemen
Negara dan birokrasinya memegang peranan sentral
Manajemen berpusat pada institusi sekolah
Pelaksanaan servis
pendidikan
Pelaku utama
Pemerintah sebagi patner yang cukup menetapkan arah
Perubahan sosial
Terarah dan opresif
Demokrasi dan grass-root
Perkembangan demokrasi
Menentukan bingkai kehidupan berdemokrasi terbatas pada prosedur
Mengembangkan perubahan tingkah laku demokratis secara substantif
Perkembangan sosial-ekonomi masyarakat setempat
Bukan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kurikulum
Salah satu komponen pokok penyusunan kurikulum
Perkembangan nilai-nilai moral dan agama
Ditentukan oleh pemerintah pusat
Berakar dari budaya dan agama setempat
Nasionalisme
Pemaksaan dari atas dan bersifat formalisti. Mengabaikan identitas daerh
Pendekatan multikultural
pendanaan
Seluruhnya penanggung pembiyaan pendidikan. Dana sebagai alat pelestarian kekuasaan pemerintah.
Selektif sebagai lembaga pemersatu nasional dalam pemerataan, kualita, dan persatuan nasional
Pelaksanaan wajib belajar 9-12 tahun
Ditentukan secara pusat oleh pemerintah pusat
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Pelaksanaanya secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi daerah
Lebih jauh tentang desentralisasi dan otonomi pendidikan mempunyai makna sebagai pewujudan penghargaan atas hak dan kewajiban rakyat untuk memutuskan sendiri pendidikan untuk anak-anaknya. Proses tersebut intinya ialah memberikan kesempatan pada rakyat untuk mengambil keputusan tetang bentuk, proses, keberadaan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kehidupanya. Dengan kata lain, desentralisasi dan otonomi pendidikan bertujuan memberdayakan rakyat. Oleh karena itu, desentralisasi dan otonomi pendidikan mempunyai dua makna, yaitu: pertama, pengambilan keputusan dari rakyat secara langsung, atau partisipasi dalam mengambil keputusan. Kedua partisipasi dalam manajemen situasional atau manajemen kepemimpinan oleh rakyat dalam bidang pendidikan.
Tindakan pemerintah melakukan reorientas pendidikan langkah strategis bagi perbaikan mutu pendidikan dasar yang secara legal formal memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini, pemerintah melalui UU No. 32 dan 33 dan 2004 tentang otonomi daerah menuntut pembangunan pendidikan dioptimalkan didaerah. Selanjutnya peran bupati dan walikota diharapkan lebih serius dalam melaksanakan otonomi pendidikan dengan mengacu pada empat argumen pokok dalam membuat kebijakan pendidikan, yakni : 1) peningkatan mutu; 2) efisiensi keuangan; 3) efisien administrasi; dan 4) perluasan /pemerataan. Wewenang paling besar untuk sektor pendidikan sejak dari pra-sekolah sampai pendidikan menengah atas merupakan urusan pemerintah kabupaten atau kota. Oleh karen itu, daerah diberi kesempatan membuat grand design yang secara kontekstual sesuai dangan wilayahnya.
Dengan adanya desentralisasi pendidikan akan memperkuat pemerintah daerah membangun kapital sosial pada pemerintah daerah. Karena penerapan desentralisasi pendidikan di indonesia diperkuat dengan adanya undang-undang No. 22 tahun 1999 yang menekankan bahwa wewenang paling besar untuk sektor pendidikan sejak pendidikan pra-sekolah sampai pendidikan menengah atas adalah urusan pemerintah kabupaten atau kota. Undng-undang tersebut diperkuat lagi dengan munculnya  UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasioanal mengenai kewajiban bagi orang tua untuk memberikan pendidikan dasar bagi anaknya (pasal 7 ayat 2). Selanjutnya, kewajiabn bagi masyarakat memberikan dukungan sumber daya dalam penyenggaraan pendidikan (pasal 9). Demikian juga, tentang pendanaan peendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah , dan masyarakat (pasal 46 ayat 1).
Oleh karena itu, komitmen bupati walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota terhadap bidang pendidikan akan memberi warna dan corak pendidikan diaerahnya.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi yang mulai dilaksanakan tahun 2000 membawa konsekuensi besar perubahan pendidikan di indonesia. Dalam kaitanya dengan perubahan ini, unit-unit di kabupaten dan kota perlu mengembangkan kapasita merumuskan kebijakan operasional maupun kebijakan yang menjadi wewenangnya. Dibnyak kasus, kebijakan semacam ini tidak eksplisit, dirumuskan secara jelas.
Sebagai akibatnya desentralisasi pendidikan belum dapat menghasilkan bahwa :
1.                    Setiap unit dan personil semakin menyadari dan memahami proses kebijakan yang menjadi urusanya.
2.                    Pendidik dasar dapat memainkan peranan sentral dalam melaksankan desentralisasi kehidupan masyarakat.
3.                    Pentingnya kemitraan, dialog, dan membangun belajar organisasi dalam mencapai tujuan pendidikan dasar.
4.                    Pentingnya menyusun panduan dan pengembangan kapasitas unit-unit dan personil di jajaran pendidikan kabupaten dan kota.
5.                    Pentingnya mengenali stakeholder pendidikan sedia serat mampu melibatkan mereka dalam kegiatan dan manejemen pendidikan.
6.                    Perlunya meningkatkan kesadaran pentingnya membangun masyarakat belajar dengan kemampuan dialog secara aktif.
Kegagalan kebijakan pendidikan desentralistik dapat diantisipasi dengan pemahaman terhadap berbagai sumber masalah. Sebagai mana dijelaskan oleh Chapman dan Mahlck bahwa kegagalan kebijakan pendidikan dari pusat yang gagal masuk dan dilaksanakan disekolah-sekolah karena berbagai faktor yang menjadi sumber masalahnya, antara lain:
1.                    Kebijakan pusat tak dikomunikasikan ke sekolah; para kepala sekoalah dan guru tak mengerti bahwa mereka harus mengerjakan hal yang berada dengan sebelumnya.
2.                    Kebijakan yang telah dikomunikasikan ke sekolah tetapi dalam ungkapan-ungkapan yang tak jelas sehingga tak tahu apa yang harus mereka lakukan.
3.                    Tak jarang kepala sekolah dan guru beranggapan bahwa kebijakan dan program-program itu tak cocok dengan realitas sekolah dan kelas.
4.                    Para guru dan personal taksiap mengerjakan kebijakan dan praktiknya.
5.                    Cara-cara dan dukungan untuk menerapkan kebijakan tak mencakupi.
6.                    Informasi sekolah yang tersedia di departemen tak mencantumkan informasi praktik pedagogis di tingkat kelas.
7.                    Sering sekali terjadi interaksi praktik yang positif dan negatif.
Dalam kaitanya dengan uraian diatas, bahwa kegagalan kebijakan pendidikan disebabkan kurang menekankan pada analisis proses.

D. Manajemen Pendidikan Diera Desentralisasi  Pendidikan
Sekolah menerap kan menajemen peningkatan mutu bebasis sekolah (MPMBS) sebgai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengembalian keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru,siswa,kepala sekolah, karyawan orang tua siswa, dan masyarakat) untuk meningkatkan berdasarkan kebijakan pendidikan nasioanlal. Dengan kemandiriannya, sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya.
Otonomi diartikan kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/ tidak tergantung. Otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah mengatur dan mengurusi kepentingan warga sekolah menurut prakasa sendiri atau aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Pengambilan keputusan partisipatif adalah cara untuk mengambil keputusan melalui penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, diimana warga sekolah didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan yang dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah.
MPMBS didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambalian keputusan secara partisipatif untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional.
MPMBS  betujuan mendirikan atau memberdayakan sekolah memlalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif.
Munculnya MPMBS, dikarenakan beberapa alasan antara lain adalah:
1.                    Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya;
2.                    Sekolah lebih mengeahui bebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidkan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.                    Pengambilan keputusan oleh sekolahnya lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya;
4.                    Penggunaan sumberdaya pendidikan lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat;
5.                    Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarkat dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat;
6.                    Sekolah cepat merespons aspirasi masyarakat dan lingkungan.



DAFTAR PUSTAKA
 
Analisis, Tahun XXIX/2000, No 1. ”Otonomi daerah, penyelesaian atau masalah?
”Program Pembanguna Nasional (Propenas) 2000-2004”. Republik Indonesia, 2000
Andrias Harefa, Menjadi manusia pembelajar, kompas media Indonesia Jakarta, 2001
Bobbi DePorter dkk, Quantum Learning, penerbit kaifa, Bandung, 2001
Dwiningrum, Siti Irene A.D. 2012. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
H A R. Tialar, Membenahi pendidikan nasional, Rineka cipta, Jakarta, 2002
H A R. Tilaar, Paradigma baru pendidikan nasional, Rineka Cipta, Jakarta 2000.
Hidayat Syarief (1997) Tantangan PGRI dalam Pendidikan Nasional. Makalah pada Semiloka Nasional Unicef-PGRI. Jakarta: Maret,1997
Highet, G (l954), Seni Mendidik (terjemahan Jilid I dan II), PT.Pembangunan
Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia . PT Bumi Aksara : Jakarta .
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia . Sinar Grafika : Jakarta
Kemeny,JG, (l959), A Philosopher Looks at Science, New Hersey, NJ: Yale Univ.Press
Ki Hajar Dewantara, (l950), Dasar-dasar Perguruan Taman Siswa, DIY:Majelis Luhur
Ki Suratman, (l982), Sistem Among Sebagai Sarana Pendidikam Moral Pancasila, Jakarta:Depdikbud
Kuhn, Ts, (l969), The Structure of Scientific Revolution, Chicago:Chicago Univ.
Langeveld, MJ, (l955), Pedagogik Teoritis Sistematis (terjemahan), Bandung, Jemmars
Liem Tjong Tiat, (l968), Fisafat Pendidikan dan Pedagogik, Bandung, Jurusan FSP FIP IKIP Bandung
MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia . Bina Aksara : Jakarta
RakaJoniT.(l977),PermbaharauanProfesionalTenagaKependidikan:Permasalahan dan Kemungkinan Pendekatan, Jakarta, Depdikbud
Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik . 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Sumarno Sudarsono, The willingness to change,Jakrta,2006
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan . LP3ES : Jakarta

Tidak ada komentar: